JT – Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan permohonan maaf kepada publik terkait dugaan lambannya penanganan kasus penganiayaan yang melibatkan anak bos toko roti berinisial GSH (35) terhadap karyawannya, DAD, di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
"Kami mohon maaf. Memang dalam penanganan terkesan lambat atau lama," ujar Nicolas, Kamis (19/12).
Baca juga : Selama Ramadhan CFD Jakarta Tetap Ada
Ia menjelaskan, proses penyelidikan dan penyidikan harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, seperti yang diatur dalam KUHAP, Perkap No. 6 Tahun 2019, dan Perkabareskrim No. 1 Tahun 2022.
"Apabila SOP diabaikan, maka akan berdampak hukum kepada polisi," jelasnya.
Proses penyelidikan juga menghadapi hambatan, seperti saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik dan menunda waktu pemeriksaan.
Baca juga : Satpol PP DKI Jakarta: Merusak Fasilitas Umum Bisa Kena Sanksi Pidana dan Denda
"Karena masih tahap penyelidikan, kami hanya dapat mengundang saksi untuk klarifikasi, tanpa ada alat penekan," tambah Nicolas.
Saat ini, kasus telah masuk tahap penyidikan, dengan tersangka GSH sudah ditahan. Aparat sedang melengkapi berkas perkara sebelum menyerahkannya ke jaksa penuntut umum (JPU).