JT – Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso, dipindahkan dari Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul, ke Lapas Pondok Bambu Kelas I Jakarta Timur pada Minggu (15/12) malam. Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari rencana pemulangan Mary Jane ke Filipina sebelum Natal 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan, menjelaskan bahwa Mary Jane dijemput oleh tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sekitar pukul 22.30 WIB dan tiba di Lapas Pondok Bambu pada pukul 07.30 WIB keesokan harinya.
Baca juga : Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1445 Hijriah Jatuh pada Rabu 10 April 2024
"Proses pemindahan ini sepenuhnya dilakukan oleh tim Ditjenpas, dengan pengawasan dari Kejaksaan Tinggi DIY dan Kejaksaan Negeri Sleman," kata Herwatan, Senin.
Meski sudah dipindahkan ke Jakarta, status hukum Mary Jane sebagai terpidana mati dalam kasus narkotika masih tetap berlaku. Herwatan juga menegaskan bahwa setelah dipindahkan ke Lapas Pondok Bambu, seluruh proses terkait Mary Jane menjadi kewenangan Kemenkumham RI, termasuk rencana pemulangannya ke Filipina.
Pemindahan Mary Jane dilakukan setelah permintaan dari pemerintah Filipina, yang disetujui oleh Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina sebelum Natal 2024, dengan sejumlah syarat yang telah disepakati antara kedua negara.
Baca juga : Menhub Menjamin Kelancaran Angkutan Mudik Lebaran Melalui Kereta Api
Mary Jane Veloso, yang merupakan warga negara Filipina, divonis mati pada 2010 oleh Pengadilan Negeri Sleman karena terlibat dalam penyelundupan narkotika. Pemindahannya dilakukan dengan persetujuan Filipina yang juga berkewajiban melaksanakan sisa hukuman Mary Jane setelah dipulangkan. * * *