JT - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memastikan bahwa setiap panel hakim yang mengadili sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak terlibat dalam konflik kepentingan (conflict of interest). Suhartoyo menegaskan bahwa hakim konstitusi yang mengadili perkara sengketa Pilkada tidak memiliki hubungan kekerabatan atau kepentingan lainnya dengan perkara yang diadili.
Hal ini juga berlaku pada sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Anggota Legislatif 2024 yang telah diawasi dengan ketat oleh MK.
Baca juga : Akademisi: PP Kesehatan Berpotensi Turunkan Jumlah Perokok Remaja
“Sepanjang ada kepentingan yang berbenturan, perlakuannya akan sama,” ujar Suhartoyo ketika ditemui di Gedung I MK, Jakarta, Senin.
Dalam rangka menjaga integritas, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa hakim tidak boleh mengadili perkara yang melibatkan dirinya secara langsung.
Suhartoyo menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku bagi semua hakim yang mengadili perkara, termasuk yang menangani sengketa Pilkada.
Baca juga : Polisi Tetapkan Sopir Bus Rombongan dari SMK Depok Sebagai Tersangka
“Aturan ini berlaku tidak hanya di MK, tetapi juga di badan peradilan lainnya,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa persidangan sengketa Pilkada akan dibagi dalam tiga panel, dengan masing-masing panel terdiri dari tiga hakim konstitusi. Misalnya, jika ada 200 perkara, setiap panel akan mengadili sekitar 60 hingga 70 perkara.