JT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan warga yang ingin memeriksakan kehamilan (antenatal care/ANC) saat ini sudah bisa dilakukan di puskesmas sehingga tidak perlu selalu ke rumah sakit besar atau swasta.
"Kalau mau periksa kehamilan tidak perlu semuanya harus mengakses rumah sakit, apalagi rumah sakit besar. ANC ini bahkan bisa dilakukan di puskesmas. Puskesmas kita sekarang ini sudah punya alat USG (ultrasonografi). Puskesmas bisa lakukan USG," ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Jakarta, Rabu.
Baca juga : Polsek Cengkareng Amankan Remaja Yang Hendak Tawuran
Dituturkan Ani, seorang wanita hamil harus melakukan pemeriksaan kesehatan rutin (ANC) rutin dan setidaknya enam kali selama masa kehamilan.
Lalu, apabila saat ANC, tenaga kesehatan memprediksi ada penyulit persalinan seperti hipertensi, maka pasien bisa dirujuk ke rumah sakit dengan fasilitas yang memadai.
"Dan apabila saat persalinan, ada kondisi kegawatdaruratan, proses layanan rujukan yang dapat kemudian dipandu oleh JakConnected akan mampu menyediakan akses yang cepat untuk pasien," jelas Ani.
Baca juga : Kepolisian Fokus Patroli Malam untuk Cegah Tawuran dan KDRT di DKI
Dia menambahkan, warga khususnya wanita hamil bisa mengakses fasilitas kesehatan yang paling dekat dengan posisinya guna mendapatkan penanganan yang cepat.
Lalu, apabila membutuhkan layanan rujukan pada rumah sakit yang lebih tinggi, Pemerintah menyediakan fasilitas untuk memandu dan mendapatkan akses, melalui JakConnected.