JAKARTATERKINI.ID - Polda Banten mencatat peningkatan pelanggaran lalu lintas kendaraan bermotor setelah penerapan kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE).
Kapolda Banten Irjen Abdul Karim menyatakan bahwa jumlah pelanggaran yang ditindak melalui e-TLE meningkat secara signifikan, mencapai 29.461 pelanggaran pada tahun 2023, dibandingkan dengan 16.622 pelanggaran pada tahun 2022.
Baca juga : Pembebasan Retribusi KIR, Dishub Kabupaten Bekasi Perkiraan PAD Turun
"Peningkatan ini terjadi setelah penerapan e-TLE di wilayah hukum Polda Banten pada 2023 dengan total pelanggaran mencapai 29.461," katanya.
Irjen Abdul Karim menjelaskan bahwa pada tahun 2022, kamera e-TLE terpasang di tiga titik, yaitu pintu keluar Mall of Serang (MOS), simpang empat Kebo Jahe, dan simpang empat Ciruas.
Untuk mengurangi tindakan penindakan manual, Polda Banten menambah delapan titik e-TLE, sehingga total ada 11 titik e-TLE saat ini.
Baca juga : Pemkot Bandung Jamin Ketersediaan Pangan Jelang Ramadhan
Delapan titik e-TLE tersebut terletak di Cikupa, Balaraja, Landmark Cilegon, PCI Cilegon, depan Ramayana Serang, Cikande Modern, Alun-alun Rangkasbitung, dan Alun-alun Pandeglang.
"Dengan penambahan e-TLE di lokasi-lokasi tersebut, terjadi peningkatan jumlah pelanggaran lalu lintas kendaraan bermotor yang berhasil terekam, menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan," tambahnya.