JAKARTATERKINI.ID - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengumumkan bahwa Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee bersama 10 pemeran film porno yang diproduksi di Jakarta Selatan telah dinyatakan sebagai tersangka.
"Setelah melakukan gelar perkara dan melihat fakta penyidikan serta alat bukti yang didapatkan selama proses penyidikan, ditemukan bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka," ungkap Ade Safri di Polda Metro Jaya, Kamis.
Baca juga : MRT Jakarta Tetap Beroperasi Normal Selama Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK
Para tersangka tersebut terdiri dari dua talent pria dan sembilan talent wanita, dengan nama Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee alias S, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS, dan SNA. Selain itu, ada dua pemeran pria dengan inisial BP dan AFL.
Berkas penetapan tersangka telah disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan pemeran pria dan wanita tersebut akan diperiksa sebagai tersangka pada awal Januari 2024.
Sebelumnya, Ade Safri telah menyatakan bahwa para pemeran dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan berpotensi menjadi tersangka berdasarkan UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, yang melarang setiap orang menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Baca juga : Jelang Pemilu, Polres Jaktim Minta Warga Jaga Kondusifitas