JT - Pemerintah Kota Jakarta Pusat membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai.
"Kami membentuk satgas untuk menangani dan mencegah kekerasan di lingkungan sekolah baik dari guru ke siswa maupun antar siswa," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Bambang Eko Prabowo saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Baca juga : TransJakarta Pastikan Keamanan Pelanggan Sudah Sesuai SOP Keselamatan
Pembentukan satgas ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 159 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan pada Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2024-2028.
Koordinator satgas di kota, yakni Kepala Suku Dinas Pendidikan, lalu bersama anggota dari jajaran Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (Sudin PPAPP) serta Seksi Perlindungan, Jaminan dan Rehabilitasi Sosial Suku Dinas Sosial (Sudinsos).
Kemudian Seksi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Suku Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan Kecamatan dan jajaran SD sampai SMA/SMK di Sudin Pendidikan.
Baca juga : BPBD DKI Jakarta Catat 1.258 Bencana Sepanjang 2023
Bambang menjelaskan, tugas dari satgas ini antara lain mengintegrasikan program pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan ke dalam agenda prioritas kebijakan pemerintah daerah serta mengkoordinasikan alokasi anggaran.
Kemudian melakukan koordinasi lintas sektor termasuk keterlibatan masyarakat dalam penguatan tata kelola dan melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan dan membina, mendampingi.