JAKARTATERKINI.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi yang tegas bagi warga yang terlibat dalam penggunaan petasan atau kegiatan berpotensi membahayakan pada malam pergantian tahun.
"Petasan sangat berbahaya, jadi pasti warga juga sudah paham untuk tidak menyalakannya pada malam Tahun Baru 2024," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, di Jakarta.
Baca juga : Kemenkes dan Kementan Bersinergi Menanggapi Isu Anggur Shine Muscat
Arifin menjelaskan bahwa petasan dapat menjadi pemicu kebakaran, dan karenanya, Satpol PP DKI Jakarta telah melakukan pemantauan, pengawasan, dan razia terhadap penjual petasan di Ibukota sejak beberapa waktu lalu.
"Pengawasan sudah kami lakukan sejak sebelum Natal. Penindakan di wilayah-wilayah sudah dilakukan terkait penjualan petasan," tambah Arifin.
Satpol PP DKI Jakarta juga melakukan pengawasan terhadap sejumlah tempat hiburan malam selama perayaan Tahun Baru 2024 untuk mencegah perilaku berlebihan masyarakat.
Baca juga : BKKBN: Bayi Berisiko Stunting saat Peralihan dari ASI Eksklusif ke MPASI
Arifin menyatakan bahwa semua kegiatan akan terus dipantau oleh Satpol PP DKI Jakarta bersama dinas-dinas lainnya di DKI.
"Anggota jajaran dari tim kami, bersama dengan Dinas Pariwisata, melakukan pemantauan ke tempat-tempat hiburan yang memiliki izin untuk melaksanakan kegiatan perayaan malam tahun baru. Semua pasti ada izinnya," jelas Arifin.