DECEMBER 9, 2022
PEMILU

GMNI Jakarta Selatan Desak Bawaslu DKI Beri Sanksi Tegas atas Ucapan Janda Kaya oleh Cawagub Suswono

post-img
Tangkapan layar video permintaan maaf dari calon wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono di instagram pribadinya. ANTARA/Instagram/@pak_suswono/Ilham Kausar

JT - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Jakarta Selatan mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta untuk memberikan sanksi tegas kepada calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Suswono, terkait ucapannya yang menyinggung "janda kaya".

"Kami mendesak Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk segera menyelesaikan kasus ini secara cepat dan transparan," kata Ketua GMNI Jakarta Selatan, Deodatus Sunda Se alias Bung Dendy di Jakarta, Sabtu.

Baca juga : Bawaslu DKI: Tidak Ada Aktivitas Kampanye di Kegiatan Munajat Kubro

GMNI berharap adanya proses hukum yang jelas terkait dugaan penistaan agama dan potensi pelanggaran lain dalam kasus ini.

Dendy menyebutkan bahwa sanksi yang dapat dikenakan termasuk pembatalan status pencalonan Suswono sesuai dengan Pasal 69 huruf b dan Pasal 72 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.

Selain itu, pernyataan Suswono dinilai berpotensi melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait penyebaran informasi yang menyinggung SARA dan berpotensi memecah belah masyarakat.

Baca juga : Anies Janji Mengembangkan Gorontalo Menjadi Kota Agropolitan

"Kami meminta Bawaslu DKI Jakarta untuk memperkuat pengawasan terhadap pernyataan dan tindakan para calon, khususnya dalam isu sensitif seperti agama dan kebinekaan," ujar Dendy, menekankan pentingnya menjaga keharmonisan dan integritas bangsa dalam momen Pilkada ini.

Sebelumnya, Bawaslu DKI memberikan waktu lima hari bagi Suswono untuk memenuhi pemanggilan terkait ucapan tersebut.


Related Post

PEMILU

Distribusi Surat Suara Caleg DPRD Jakarta sudah 80 Persen

PEMILU

Survei LPI: Ganjar-Mahfud Peduli Isu Buruh dan Ketenagakerjaan

PEMILU

Jubir Amin: Cak Imin Terpaksa Ikut Potong Tumpeng di IKN

PEMILU

KPU Kota Depok Sebanyak 35.345 Pemilih Masuk DPTb

PEMILU

Mantan Ketua KPK Pimpin Perolehan Suara DPD Dapil Jatim

PEMILU

Ketua KPPS di Kota Bandung Meninggal Usai Bertugas

Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart