JT - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) mobile yang diperkenalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dapat memperkuat demokrasi serta meningkatkan transparansi dalam Pemilu.
Aplikasi Sirekap mobile ini direncanakan untuk digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Baca juga : Indo Barometer: PDIP Idealnya Menjadi Oposisi dalam Pemerintahan
“Ini adalah bagian dari upaya kita untuk memperkokoh demokrasi yang transparan, akuntabel, dan profesional,” ungkap Rifqinizamy, Jumat.
Meski demikian, Rifqinizamy menegaskan bahwa berdasarkan peraturan KPU dan hasil rapat Komisi II DPR RI dengan KPU, Sirekap hanya menjadi alat bantu, bukan acuan utama dalam rekapitulasi suara.
Aplikasi ini mendukung penghitungan suara berjenjang yang dilakukan KPU mulai dari TPS hingga ke pusat.
Baca juga : Kekurangan PTSP, Bawaslu DKI Diminta Berkolaborasi Dengan Kampus
Untuk Pilkada 2024, KPU melakukan sejumlah perbaikan pada Sirekap, salah satunya adalah fitur "arithmetic guard" yang secara otomatis mendeteksi kesalahan input oleh petugas KPPS dengan memberikan peringatan visual.
Fitur ini diharapkan meningkatkan validitas data, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendorong perbaikan sistem pemilu. * * *