Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi, menjelaskan bahwa para tersangka terdiri dari RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), RH (29), AR (22), dan RD (28). Tersangka ME, RH, AR, dan RD berperan sebagai perekrut rekening bank dan ATM dari warga.
Baca juga : Menhub Targetkan Pengembangan Stasiun Tanah Abang Rampung pada September
Sementara itu, RS diduga sebagai otak sindikat dan pemilik rumah, sedangkan DAP, Y, dan RF bertugas mengirimkan buku rekening, kartu ATM, serta ponsel kepada bandar judi online di Kamboja.
Syahduddi menyampaikan bahwa tersangka ME, RH, AR, dan RD ditangkap di wilayah Cengkareng pada Kamis (7/11). Kemudian, polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, dan berhasil mengamankan empat tersangka lainnya.
Dalam praktiknya, ponsel yang telah terinstal aplikasi mobile banking beserta PIN dan kartu ATM dikirim ke Kamboja, di mana barang-barang tersebut ditampung oleh warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai pengelola situs judi online di sana.
Baca juga : Presiden Resmikan Terowongan Silaturahim Istiqlal-Katedral di Jakarta
Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 80 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dengan ancaman penjara empat tahun dan denda Rp4 miliar, serta pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. * * *