DECEMBER 9, 2022
JAKARTA

Polisi Tangkap 8 Tersangka Kasus Penampungan Rekening Judi Online Internasional di Cengkareng

post-img
Delapan orang tersangka berinisial RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), RH (29), AR (22) dan RD (28) dalam kasus penampungan dan penyewaan rekening judi dalam jaringan (online) internasional di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024). ANTARA/Risky Syukur
JT - Kepolisian menetapkan dan menangkap delapan tersangka dalam kasus penyewaan rekening penampungan untuk judi online internasional di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi, menjelaskan bahwa para tersangka terdiri dari RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), RH (29), AR (22), dan RD (28). Tersangka ME, RH, AR, dan RD berperan sebagai perekrut rekening bank dan ATM dari warga.

Baca juga : Menhub Targetkan Pengembangan Stasiun Tanah Abang Rampung pada September

Sementara itu, RS diduga sebagai otak sindikat dan pemilik rumah, sedangkan DAP, Y, dan RF bertugas mengirimkan buku rekening, kartu ATM, serta ponsel kepada bandar judi online di Kamboja.

Syahduddi menyampaikan bahwa tersangka ME, RH, AR, dan RD ditangkap di wilayah Cengkareng pada Kamis (7/11). Kemudian, polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, dan berhasil mengamankan empat tersangka lainnya.

Dalam praktiknya, ponsel yang telah terinstal aplikasi mobile banking beserta PIN dan kartu ATM dikirim ke Kamboja, di mana barang-barang tersebut ditampung oleh warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai pengelola situs judi online di sana.

Baca juga : Presiden Resmikan Terowongan Silaturahim Istiqlal-Katedral di Jakarta

Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 80 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dengan ancaman penjara empat tahun dan denda Rp4 miliar, serta pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. * * *


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart