JT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan bahwa pemilih difabel dapat meminta pendamping saat hari pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta 2024 dengan menggunakan formulir C pendamping. Pendamping ini dapat berupa anggota keluarga, tetangga, atau petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dipercaya oleh pemilih.
"Hari H (pemungutan suara) kita siapkan formulir C pendamping. Tujuannya adalah untuk menjaga kerahasiaan surat suara. Pendamping bisa dari keluarga, tetangga, atau petugas KPPS yang dipercaya pemilih," ujar Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, di Jakarta, Kamis.
Baca juga : Sudin Pusip Jakarta Pusat Distribusikan Rak dan Buku ke 50 RPTRA
Dody menekankan bahwa pendamping harus menjaga kerahasiaan pilihan pemilih. Pendamping dilarang memberitahukan pilihan pemilih kepada pihak lain.
Selain pemilih difabel, kelompok prioritas lainnya seperti ibu hamil dan lansia juga akan diberikan fasilitas tempat duduk khusus yang berada di depan, sehingga mereka tidak perlu menunggu lama dalam antrean.
“Ada tempat duduk prioritas bagi lansia, ibu hamil, dan pemilih difabel yang berada di depan, sehingga mereka tidak perlu menunggu antrean,” jelas Dody.
Baca juga : "LPS Monas Half Marathon 2024" Bertepatan dengan Rangkaian HUT Jakarta
Untuk pemilih tunanetra, disediakan alat bantu berupa lembaran kertas braille dengan lubang-lubang yang memudahkan mereka untuk mencoblos. Sementara itu, petugas KPPS akan membantu pemilih tunarungu dengan memberi tanda berupa sentuhan pada bahu ketika giliran mereka tiba.
KPU DKI Jakarta juga telah mengadakan simulasi pemungutan dan penghitungan suara untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 di Johar Baru, Jakarta, yang melibatkan 500 orang pemilih.