JT - Seorang pria berinisial AW (43) ditangkap polisi setelah menganiaya dua anak seorang pengepul rongsokan di Jalan Harun Raya Ujung, RT/RW 09/007 Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Penganiayaan tersebut terjadi karena AW tidak mendapatkan jatah yang biasa diminta dari korban.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno, mengungkapkan bahwa korban merupakan dua bersaudara berinisial RWA dan DWA.
Baca juga : Suku Bakesbangpol Jakarta Barat Minta Partai Politik Optimalkan Posko Bersama Pemilu
"Orang tua korban bekerja sebagai pengepul rongsok. Saat AW datang meminta jatah preman, permintaan tersebut ditolak oleh korban dan kedua anaknya," ujar Sutrisno di Jakarta pada Senin.
Penolakan itu memicu kemarahan AW, yang kemudian meninggalkan lokasi. Namun, tidak lama setelah itu, pelaku kembali dan terlibat cekcok dengan kedua anak korban.
"Konflik ini pun memanas hingga pelaku menyerang kedua korban menggunakan senjata tajam," lanjut Sutrisno.
Baca juga : DPRD DKI Jakarta Soroti Persyaratan Nilai 70 untuk Penerima KJP Plus yang Terancam Putus Sekolah
Akibat serangan tersebut, RWA mengalami luka robek di pipi kiri, alis kiri, dan dagu kanan, sementara DWA menderita luka robek di leher kiri, pipi kanan, serta hidung. Setelah melakukan penganiayaan, AW melarikan diri, sedangkan kedua korban dilarikan ke Rumah Sakit Pelni untuk perawatan medis.
Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebon Jeruk pada Minggu (6/10). Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kebon Jeruk, AKP Subartoyo, menyatakan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.