JT - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan masyarakat untuk memastikan legalitas perusahaan sebelum mengikuti proses wawancara kerja. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencegah terjebak dalam penipuan lowongan kerja, serta memberikan saluran pengaduan bagi mereka yang menemukan indikasi penipuan.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi, menyatakan pentingnya bagi pencari kerja untuk memeriksa apakah perusahaan yang menawarkan pekerjaan telah terdaftar secara resmi dan memiliki izin operasional yang sah. “Kami mengingatkan para pencari kerja untuk selalu mengecek legalitas perusahaan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu.
Baca juga : Kemenkes Ajak Orang Tua Prioritaskan Imunisasi Saat BIAS
Dengan semakin maraknya iklan lowongan kerja di berbagai platform digital, baik di situs web maupun media sosial, risiko terhadap penipuan juga meningkat. Untuk mencegah menjadi korban, Kemnaker memberikan beberapa tips, seperti memverifikasi perusahaan melalui situs resmi atau menghubungi pihak berwenang. Sunardi juga menekankan agar masyarakat tidak memberikan informasi pribadi secara sembarangan tanpa kejelasan tentang asal-usul perusahaan.
Kemnaker telah membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi penipuan terkait lowongan kerja, yang dapat disampaikan melalui situs resmi Kemnaker atau layanan hotline di 1500630. “Saya mengajak masyarakat agar jangan ragu melaporkan kepada pihak kepolisian, karena penipuan merupakan tindak pidana,” tambahnya.
Sebagai tambahan, Kemnaker telah mendirikan Posko Pencegahan Hoaks Lowongan Kerja yang dapat diakses melalui berbagai saluran, termasuk call center, WhatsApp, situs web, dan media sosial resmi Kemnaker. Kemnaker juga bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja daerah untuk mendirikan posko serupa, guna memfasilitasi laporan terkait lowongan kerja yang mencurigakan.
Baca juga : Pemerintah Alokasikan 2,3 Juta Formasi ASN untuk "Fresh Graduate"
Dalam upaya menanggulangi hoaks, Kemnaker juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang melibatkan berbagai instansi, termasuk BSSN, Kominfo, Polri, dan Dinas Tenaga Kerja daerah, untuk memastikan informasi lowongan kerja yang beredar telah diverifikasi dan menindak loker-loker palsu.
Untuk memudahkan pencari kerja, Kemnaker menyediakan informasi lowongan kerja yang valid melalui portal resmi www.karirhub.kemnaker.go.id dan bekerja sama dengan Polri untuk melakukan inspeksi terhadap pihak-pihak yang terbukti menyebarkan informasi palsu. * * *