JT - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengeluarkan surat penonaktifan nomor 2500/PB.01/A.I.01.08/99/10/2024 terkait dengan pengurus yang menjadi calon kepala daerah. Surat tersebut ditandatangani pada 7 Oktober 2024 oleh Wakil Sekjen PBNU, Faisal Saimima.
Faisal menegaskan bahwa semua warga dan pengurus NU di semua tingkatan diharapkan menjadikan 'Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU' sebagai landasan dalam aktivitas politik mereka. Ia menyatakan, "Seluruh pengurus Nahdlatul Ulama yang masuk dalam daftar calon tetap kepala daerah dan tim pemenangan calon kepala daerah secara otomatis nonaktif dari kepengurusan NU."
Baca juga : Kemenag Imbau Jamaah Haji Waspadai Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi
Dalam surat tersebut terdapat beberapa poin penting:
-
Baca juga : Menteri Pertanian Tinjau Ketersediaan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H di Tangerang
Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU: Ditetapkan dalam Muktamar ke-28 NU pada tahun 1989 di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta sebagai panduan dalam menjalankan aktivitas politik.