JT - Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) bagi warga negara asing (WNA) pemegang permanent residence (PR) Singapura untuk berkunjung ke Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Kebijakan ini bertujuan untuk menarik wisatawan dari Singapura agar menikmati berbagai destinasi wisata yang ditawarkan di daerah tersebut.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa wisatawan asing yang memanfaatkan fasilitas BVK ini akan diberikan masa tinggal maksimum selama empat hari.
Baca juga : Kompolnas Rekomendasikan Audit Investigasi Penyidikan Kasus Vina
"Pemberian BVK bagi PR Singapura ini akan semakin memudahkan mereka yang ingin menghabiskan akhir pekan atau sekadar short escape, seperti menikmati alam, wisata kuliner, atau berbelanja," ujarnya dalam keterangan di Jakarta pada Selasa.
Kebijakan ini telah dituangkan dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024, yang menyatakan prosedur pemeriksaan keimigrasian bagi subjek BVK pemegang PR Singapura. Surat tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07, yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang BVK.
Pengguna BVK dapat memasuki Indonesia melalui perlintasan di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Kabupaten Karimun. Pelabuhan yang melayani BVK untuk PR Singapura mencakup Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun.
Baca juga : KCIC Sediakan Berbagai Fasilitas Untuk Pengguna Kereta Semasa Mudik
Silmy menambahkan bahwa Kepulauan Riau memiliki banyak destinasi pariwisata yang potensial, dan posisinya yang strategis dapat menjadikannya primadona pariwisata Indonesia yang berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat. Selain itu, provinsi ini juga memiliki Kawasan Ekonomi Eksklusif (KEK) seperti KEK Nongsa di Batam dan Bintan Resorts, yang mendukung bisnis digital, ekonomi kreatif, dan pariwisata.
"Kebijakan BVK ini tidak hanya mendorong pertumbuhan pariwisata, tetapi juga memudahkan pemegang PR Singapura yang tertarik dengan bisnis atau investasi pada KEK di Batam," ujar Silmy.