JT - PT Kereta Api Indonesia (Persero) melaporkan sebanyak 535 kejadian tabrakan atau 'temperan' kereta api yang terjadi antara Januari hingga Agustus 2024. Kejadian ini melibatkan kendaraan atau orang di berbagai perlintasan sebidang.
Raden Agus Dwinanto Budiadji, EVP of Corporate Secretary KAI, menyatakan bahwa pada tahun 2023 terjadi 774 kejadian tabrakan, sementara tahun 2022 tercatat 738 kejadian. Tingginya angka pelanggaran di perlintasan sebidang menjadi perhatian serius bagi KAI, yang terus berupaya meningkatkan edukasi masyarakat tentang risiko pelanggaran aturan di jalur kereta api.
Baca juga : Tomas Banten Desak Polisi Usut 1000 Aleg DPR dan DPRD Terlihat Judol
Saat ini, terdapat 3.693 titik perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera, dengan 2.966 titik merupakan perlintasan resmi dan 727 titik perlintasan liar. Dari jumlah tersebut, KAI menjaga 1.883 titik perlintasan, yang merupakan 50,98% dari total perlintasan, sementara 1.810 titik tidak dijaga, yang lebih berisiko.
KAI telah menutup 107 titik perlintasan pada tahun 2023 dan 130 titik perlintasan dari Januari hingga Agustus 2024, untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Menurut UU 23 Tahun 2007, perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin harus ditutup oleh pemerintah.
Dalam periode Januari hingga 16 September 2024, tercatat 272 korban kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan 101 orang di antaranya meninggal dunia. KAI menegaskan bahwa pelanggar yang menerobos perlintasan sebidang dapat dikenakan pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp750.000.
Baca juga : Pemkot Semarang Pastikan Dana Operasional RT Cair pada Juli 2025
KAI juga melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api kecuali untuk kepentingan operasional kereta. KAI berkomitmen untuk melaksanakan kampanye keselamatan dan mengajak pemangku kepentingan lainnya untuk mengurangi angka kecelakaan di perlintasan kereta api. * * *