JAKARTA TERKINI - Kepolisian berhasil meringkus tiga pelaku berinisial MA, SYA, dan STO yang terlibat dalam kasus pencurian mobil di Jalan Kemang Selatan VIIl No. 51-C, Bangka, Mampang, Prapatan, Jakarta Selatan.
Kapolsek Mampang, Kompol Edy Purwanto, mengungkapkan dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu bahwa penangkapan ketiga pelaku terjadi pada Sabtu, 7 September 2024, pukul 04.30 WIB. Mereka diduga telah beraksi selama setahun terakhir, mulai dari Oktober 2023.
Baca juga : Job Fair Tahap Kedua 2024 di Jakarta Pusat Dipadati 1.882 Pencari Kerja
“Selain di Mampang, tempat kejadian perkara juga terjadi di Jalan Moch. Kahfi I No. 1, 17 RT009/006, Jagakarsa, Jakarta Selatan,” jelas Edy.
Pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi jual beli kendaraan tanpa surat di kawasan Tangerang, yang dilaporkan oleh dua orang berinisial MC dan TR. Berdasarkan penyelidikan, MA berperan sebagai pelaku pencurian yang kemudian menjual mobil bak terbuka (pikap) kepada SYA seharga Rp31 juta. Setelah transaksi, STO bertugas mengantarkan kendaraan ke pembeli.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk golok, satu kunci berbentuk T, sepuluh anak kunci, tiga unit ponsel, serta obeng yang digunakan untuk membuka dan menyalakan mobil yang dicuri.
Baca juga : Katedral Sediakan Kantong Parkir bagi Umat yang Hadiri Misa Natal
Dari investigasi yang dilakukan, para pelaku diketahui sebagai spesialis pencurian mobil bak terbuka dan telah melakukan tindak pidana sebanyak tujuh kali di berbagai lokasi, termasuk Cileungsi, Ciputat, Mampang, Pasar Minggu, dan Jagakarsa.
Kini, polisi telah mengamankan tiga kendaraan yang rencananya akan dijual ke daerah Sumatera, Lampung, dan Medan. Ketiga tersangka telah dibawa ke Polsek Mampang untuk pemeriksaan lebih lanjut.