JT - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI Marwan Jafar menilai pelaksanaan haji 2024 menjadi rapor merah Menteri Agama (Menag).
“Ya justru itu, kalau pelanggaran-pelanggarannya ditulis, yang ditanyakan tadi Itu otomatis rapor merah itu. Bukan hanya rapor merah itu, sudah tidak layak untuk menjadi Menteri Agama. Bukan hanya rapor merah itu, karena itu sudah menyangkut kepada aparat penegak hukum,” kata Marwan Jafar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.Baca juga : DPR Minta Menag Lobi Arab Saudi Soal Wacana Pembatasan Usia Haji Maksimal 90 Tahun
Bahkan, Pansus Haji juga sudah beberapa kali memanggil Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangan dan juga laporan pertanggungjawaban selama kegiatan haji 2024.
Baca juga : Diskon Tarif Tol dari Jasa Marga Kembali Hadir pada 17-19 April
"Berkali-kali surat pemanggilan dari Pansus Haji pun tidak diindahkan oleh Menag. Dengan berbagai kesibukannya. Menag tercatat sudah sebanyak tiga kali mangkir dalam agenda pertemuan yang diadakan oleh pansus haji," ujarnya.
“Menag sudah tiga kali dipanggil tidak hadir, yang seharusnya kemarin itu hari Senin (23/9) mestinya ada panggilan terakhir itu, sudah panggilan yang ketiga,” tegas dia.