JT - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan bahwa Indonesia menyambut baik Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyerukan Israel untuk mengakhiri pendudukan ilegalnya di wilayah Palestina.
“Indonesia siap mendukung implementasi Resolusi dan tegaskan Solusi Dua Negara untuk tercapainya perdamaian yang adil, abadi dan komprehensif di Timur Tengah,” kata Kemlu RI dalam pernyataannya di akun X resmi @Kemlu_RI di Jakarta, Kamis.
Baca juga : 4.695 warga Palestina di Tepi Barat Ditangkap Sejak Agresi Israel
Indonesia menilai bahwa resolusi itu mendukung hasil Pendapat Penasehat (Advisory Opinion) Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan pendudukan Israel yang berkepanjangan dan ilegal sebagai pelanggaran hukum.
Sebelumnya pada Rabu (18/9), Majelis Umum PBB secara aklamasi mendukung resolusi yang menyerukan penghentian pendudukan Israel yang “melanggar hukum” dalam waktu 12 bulan.
Resolusi yang diajukan oleh Palestina itu diadopsi dengan 124 negara anggota PBB mendukung resolusi tersebut, sementara 14 negara menentang dan 43 negara abstain.
Baca juga : Hamas Kembali Bebaskan Tiga Sandera sebagai Bagian dari Kesepakatan
Resolusi itu mencatat bahwa permukiman Israel melanggar hukum internasional dan menegaskan bahwa rakyat Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri sesuai dengan Piagam PBB.
Sementara itu, Uni Eropa (EU) menegaskan komitmen mereka pada perbatasan tahun 1967.