JT - Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) berfokus pada peningkatan peran Lembaga Musyawarah Kelurahan (LKM) setelah Jakarta resmi menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat di tingkat kelurahan semakin optimal dan responsif terhadap berbagai perubahan yang terjadi.
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Chaidir, menjelaskan bahwa kapasitas dan koordinasi antara perangkat pemerintah di tingkat bawah, termasuk LKM, Dewan Kota (Dekot), RT, dan RW, sedang diperkuat. Ini bertujuan untuk menghadapi dinamika yang pesat di berbagai sektor sejak Jakarta menyandang status sebagai Daerah Khusus.
Baca juga : Heru: Normalisasi Sungai Ciliwung Akan Dilanjutkan Secara Bertahap
"Lembaga-lembaga yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus ditingkatkan kualitas pelayanannya, terutama dari segi pelayanan," kata Chaidir di Jakarta, Kamis.
Ia menambahkan bahwa LKM harus siap menghadapi dan mengantisipasi perubahan yang mungkin terjadi, terutama yang berkaitan dengan perekonomian dan komunikasi.
Chaidir juga menyoroti pentingnya kemampuan berkomunikasi dalam bahasa internasional, mengingat Jakarta sebagai kota global. Pemkot Jakpus akan mengadakan pelatihan untuk lembaga kemasyarakatan dan sektor terkait untuk meningkatkan kemampuan ini.
Baca juga : Vadel Badjideh Tunda Pemeriksaan Kasus Lolly hingga 4 Oktober
Selain itu, Pemkot Jakarta Pusat akan terus berkoordinasi dengan perangkat di bawahnya mengenai peran dan fungsi RT-RW dan LKM, yang akan menjadi perpanjangan tangan Pemerintah Provinsi DKJ.
Hal ini sejalan dengan arahan dari Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Pusat, Ishran Prasetiawan, yang menginginkan agar lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan dapat memberikan dukungan maksimal terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan wilayah, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan.