JT - Kepolisian menyediakan kemudahan dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam, salah satunya melalui layanan Call Center Polri 110 tanpa dipungut biaya alias gratis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, layanan ini merupakan upaya Polri mendukung pelayanan yang cepat, akuntabel, humanis, responsif, efektif dan efisien.
Baca juga : Gibran Kembali Uji Coba Makan Siang Bergizi Gratis di SMPN 270 Jakarta Utara
"Kapolda Metro Jaya memerintahkan seluruh jajaran agar menyosialisasikan layanan 110 tersebut kepada masyarakat," kata Ade Ary di Jakarta, Sabtu.
Layanan pusat panggilan (call center) ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat saat membutuhkan kehadiran anggota Polri tanpa harus datang ke kantor polisi.
Ade menjelaskan, masyarakat bisa langsung terhubung dengan operator yang memberikan layanan berupa informasi maupun pelaporan seperti kejadian kecelakaan, bencana, kerusuhan, ancaman maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya.
Baca juga : Penangkapan Terduga Teroris di Stasiun Solobalapan oleh Tim Densus 88
Layanan Call Centre 110 ini akan terkoneksi sesuai dengan "coverage" area penugasan. "Yang pasti tidak ada aduan masyarakat yang dibiarkan dan tidak tertangani, semua sebagai ikhtiar Polri mewujudkan Polri Presisi dengan mengedepankan upaya pencegahan," kata Ade.
Selain itu, Ade mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan nomor 110 tersebut karena ini sebagai upaya Polda Metro Jaya untuk memberikan pelayanan cepat dan terbaik.