JT – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mulai memeriksa pelapor dalam kasus dugaan perundungan terhadap AR, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro Semarang yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
"Setelah membuat berita acara pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, selanjutnya akan dikembangkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Johanson Simamora, di Semarang, Kamis.
Baca juga : Program Mudik Gratis Jatim Kurangi Penumpukan Pemudik di Pelabuhan Jangkar
Johanson menambahkan bahwa penyidik akan memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan kasus tersebut. Hasil investigasi dari Kementerian Kesehatan yang telah diserahkan kepada polisi akan menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan dugaan perundungan ini.
Kepolisian telah menerima laporan dari keluarga almarhum AR dan kini menindaklanjutinya dengan penyelidikan. Kuasa hukum keluarga almarhum AR, Misyal Achmad, mengonfirmasi bahwa ibu dan kakak korban telah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah sebagai bagian dari tindak lanjut laporan yang disampaikan pada Rabu (4/9).
Sebelumnya, AR ditemukan meninggal dunia pada Senin (12/8) di tempat kosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang. Kematian AR diduga terkait dengan perundungan yang dialaminya selama menempuh pendidikan di Universitas Diponegoro.
Baca juga : Polres Demak Amankan 6.930 Liter Solar Bersubsidi dari Dugaan Penyalahgunaan BBM
Kasus ini terus berkembang dengan pihak kepolisian yang berfokus pada pemeriksaan mendalam terhadap semua pihak yang terkait untuk mengungkap kebenaran di balik kejadian tersebut. * * *