JAKARTA TERKINI - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan sebesar Rp3.000 pada Selasa pagi (3/9), menjadi Rp1.404.000 per gram. Kenaikan ini berdasarkan pemantauan dari laman Logam Mulia Antam.
Selain harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas batangan Antam juga mengalami kenaikan menjadi Rp1.251.000 per gram.
Baca juga : Kopi Indonesia Kuasai Pasar Mesir, Bernilai Rp1,4 Triliun
Transaksi jual emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa (3/9):
- 0,5 gram: Rp752.000
- 1 gram: Rp1.404.000
Baca juga : Kasus Patra Niaga, Menteri BUMN Siap Evaluasi Total Pertamina