JAKARTA TERKINI - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menghentikan penyelidikan terkait tindakan pengamanan perdagangan atau safeguard measure terhadap impor benang filamen artifisial. Keputusan ini diambil pada Jumat (30/8) setelah hasil penyelidikan menunjukkan bahwa impor produk tersebut tidak dapat dikenakan tindakan pengamanan.
Ketua KPPI, Franciska Simanjuntak, menjelaskan bahwa keputusan penghentian penyelidikan ini didasarkan pada hasil investigasi yang menyimpulkan bahwa belum ada industri dalam negeri yang memproduksi benang filamen artifisial.
Baca juga : Ekonom: Penambahan Subsidi Pupuk Dapat Meningkatkan Pendapatan Petani
"Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa belum ada industri dalam negeri yang memproduksi benang filamen artifisial di pasar domestik. Oleh karena itu, impor benang filamen artifisial tidak dapat dikenakan tindakan pengamanan perdagangan," kata Franciska melalui keterangan pers di Jakarta, Selasa.
Franciska menyebutkan tiga faktor utama yang mendasari keputusan ini. Pertama, Lampiran I dalam surat Nomor B/363/IKFT.5/IND/VII/2024 dari Kementerian Perindustrian yang diterbitkan pada 24 Juli 2024, mengenai data dan informasi benang filamen artifisial dan kain tenunan dari benang filamen artifisial. Kedua, data dari Kementerian Perindustrian berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 20301. Ketiga, hasil kunjungan KPPI ke Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Tekstil pada 25 Juli 2024.
Lebih lanjut, Franciska mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan verifikasi lapangan, ditemukan bahwa 10 perusahaan pemohon yang tercantum dalam bukti awal permohonan hanya memproduksi benang stapel artifisial, bukan benang filamen artifisial.
Baca juga : Pengusaha Muda di Bali Menilai Pentingnya Pelonggaran Pajak
"Benang stapel bukan merupakan barang sejenis atau yang secara langsung bersaing dengan benang filamen artifisial. Mesin yang digunakan dalam produksi benang stapel artifisial tidak dapat digunakan untuk memproduksi benang filamen artifisial karena proses produksinya berbeda," tambah Franciska.
Penyelidikan ini awalnya dimulai pada 27 Oktober 2023 sebagai tindak lanjut dari permohonan resmi yang diajukan oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) pada 18 September 2023, yang mewakili 10 perusahaan tekstil di Indonesia. API meminta KPPI untuk menyelidiki tindakan pengamanan perdagangan atas impor benang filamen artifisial.