JT - Partai Buruh memutuskan untuk menunda aksi yang sebelumnya direncanakan akan digelar di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR RI pada Jumat (23/8).
"Sahabat seperjuangan, aksi hari ini tanggal 23 Agustus di DPR RI dan KPU, kita tunda dulu," ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, saat dihubungi di Jakarta.
Baca juga : Optimasi Dana Sosial, Baznas Wacanakan Kerjasama Dengan Malaysia
Penundaan aksi ini dilakukan hingga ada perkembangan lebih lanjut terkait Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).
"DPR wajib mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Jika DPR melanggar, maka aksi demo akan dilakukan di seluruh Indonesia," tegas Said.
Pada Kamis (22/8), sejumlah elemen masyarakat termasuk buruh, Partai Buruh, hingga mahasiswa ikut turun dalam aksi di depan Gedung DPR/MPR RI.
Baca juga : TNI AL Bantah Tuduhan Alokasi Rp100 Miliar untuk Buzzer
Partai Buruh mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
"Rakyat harus bersatu untuk terus mengawal keputusan MK ini. Rakyat harus melawan rezim saat ini. Jangan hanya diam," seru seorang orator.