DECEMBER 9, 2022
TERKINI

Ombudsman RI Dorong Kolaborasi untuk Atasi Permasalahan Kecelakaan Lalu Lintas

post-img
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto dalam diskusi kelompok terarah mengenai Rencana Kebijakan Selektif Terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jakarta, Senin (6/8/2024). ANTARA/HO-Ombudsman RI/aa.

JT - Ombudsman RI menekankan perlunya kolaborasi antara PT Jasa Raharja, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Ombudsman RI untuk mengatasi masalah kecelakaan lalu lintas di masa depan. Hal ini disampaikan dalam diskusi kelompok terarah mengenai Rencana Kebijakan Selektif Terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas yang digelar di Jakarta, Senin.

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengungkapkan kekhawatiran terkait rendahnya literasi masyarakat mengenai kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.

Baca juga : Dinkes Jabar Layani Kesehatan bagi Ribuan Orang Terlibat Pemilu

“Kami mendorong Jasa Raharja untuk melakukan upaya literasi secara masif guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dan menekan angka kecelakaan lalu lintas,” ujar Hery dalam keterangan resmi.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono menyebutkan bahwa data kecelakaan di Indonesia pada 2022 dan 2023 menunjukkan adanya 500 ribu kasus, dengan 70 persen korbannya adalah pengguna sepeda motor dan 50 persen di antaranya adalah laki-laki. Rivan menekankan pentingnya pendidikan keselamatan lalu lintas dan menyatakan bahwa santunan akan diberikan secara selektif untuk mendorong kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, yang saat ini hanya mencapai 39 persen.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menambahkan bahwa pergeseran dalam tugas Jasa Raharja kini mencakup fokus pada harmonisasi penyebab kecelakaan, bukan hanya pemberian santunan. Hingga Juni 2024, pelanggaran aturan lalu lintas menjadi penyebab utama kecelakaan, dengan 77,03 persen melibatkan pengendara sepeda motor.

Baca juga : Kecelakaan di Tol Batang-Pemalang, Tiga Kru TV Nasional Meninggal Dunia

Jasa Raharja juga tengah memperkuat regulasi untuk membatasi pemberian santunan berdasarkan pelanggaran tertentu. Sementara itu, Arvianto Utomo dari Kemenhub menyatakan bahwa peningkatan keselamatan kendaraan dilakukan secara rutin dan dalam hal pemberian santunan, akan dilihat apakah korban lebih tepat ditangani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) atau Jasa Raharja.

Acara tersebut dihadiri juga oleh Direktur Utama Indonesia Financial Group (IFG) Hexana Tri Sasongko dan Deputi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Iwan Pasila sebagai narasumber. * * *


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart