JT - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengumumkan bahwa warga Jakarta dapat membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam waktu sehari jika blanko tersedia.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan, "Langsung hari itu juga, jika blanko ada," saat ditemui di Gedung PKK Melati Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (5/8).
Baca juga : Evaluasi Pembayaran Tiket MRT Jakarta: Dompet Digital Gopay dan OVO Tidak Bisa Digunakan Mulai 1 Juli 2023
Warga dapat mencetak KTP di kantor Dukcapil terdekat atau melalui layanan jemput bola di RPTRA atau rumah masing-masing. Namun, Budi mengingatkan agar warga bersabar selama proses pembuatan KTP, mengingat tingginya antusiasme masyarakat.
Dukcapil DKI Jakarta menerima jatah sekitar 700 hingga 800 ribu blanko KTP dari Kementerian Dalam Negeri setiap tahunnya. Seluruh layanan administrasi kependudukan, termasuk pindah domisili, disediakan tanpa biaya alias gratis.
Budi juga menekankan pentingnya melaporkan jika ada oknum yang meminta biaya untuk layanan Dukcapil. Warga dapat menghubungi nomor 081318882047 untuk melaporkan hal tersebut.
Baca juga : TransJakarta Siap Tambah 200 Unit Bus Listrik Hingga Akhir Tahun 2024
Untuk pengurusan KTP elektronik yang hilang, berikut adalah dua cara yang dapat dilakukan:
Secara daring (online):