Wali Kota Jakarta Timur, M Anwar, mengungkapkan pentingnya penyerahan kewajiban tersebut.
Baca juga : Jakarta Pusat Targetkan Distribusi Vaksin Polio Capai 95 Persen
"Pemkot Jaktim sangat berterima kasih atas kehadiran Metland Menteng Cakung untuk segera menyerahkan kewajibannya sebagai aset Pemprov DKI Jakarta yang memiliki manfaat besar bagi warga Jakarta," kata Anwar saat audiensi dengan pengembang di kantor Walkot Jaktim pada Senin.
Wali Kota menjelaskan bahwa Metland Menteng Cakung memiliki kewajiban penyerahan fasos-fasum seluas 13 hektare berdasarkan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), yang harus diserahkan pada tahun 2024. Penyerahan ini mencakup struktur jalan atau bangunan yang penting untuk memastikan tidak adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Anwar menekankan pentingnya semua pengembang yang berinvestasi di Jakarta Timur untuk segera memenuhi kewajiban mereka.
Baca juga : Dinas Pendidikan DKI Jakarta Terima 110.088 Siswa Baru Melalui Jalur Prestasi
Sementara itu, General Manager Metland Menteng Cakung, Gregorius Edward Sugijanto, memastikan bahwa pihaknya sedang dalam proses penyelesaian kewajiban tersebut.
"Sejauh ini tidak terkendala, hanya masih dalam tahapan proses Berita Acara Serah Terima (BAST). Kami akan rampungkan pada tahun ini," ujarnya. * * *