JT - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa mereka akan secara bertahap mencabut izin usaha sejumlah bank di Indonesia sepanjang tahun 2024 akibat kolaps. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebutkan bahwa jumlah bank yang mengalami kebangkrutan tahun ini meningkat pesat dibandingkan tahun lalu.
"Pada tahun 2014, sebanyak 14 bank di Indonesia, khususnya Bank Perkreditan Rakyat (BPR), kolaps dan dicabut izin usahanya. Tahun ini, jumlah bank yang bangkrut telah meningkat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan 2023 yang hanya empat bank," ujar Dian Ediana Rae dalam keterangan pers di Makassar, Senin.
Baca juga : IHSG turun ikuti pelemahan bursa kawasan Asia dan global
Dian menjelaskan bahwa rata-rata terdapat tujuh hingga delapan bank yang bangkrut setiap tahun di Indonesia. Sejak 2005, total ada 136 bank yang telah bangkrut. Sebagian besar dari bank-bank tersebut adalah BPR, dengan satu-satunya bank umum yang mengalami kebangkrutan adalah PT Bank IFI.
Selain itu, Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK mencatat sejumlah sanksi penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK) selama periode 2024. Pada Juli 2024, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp475.000.000 kepada 2 manajer investasi dan 1 emiten.
Selama tahun 2024, OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 83 pihak di Pasar Modal, dengan total denda sebesar Rp57.175.000. Selain itu, terdapat 14 perintah tertulis, 1 pencabutan izin usaha manajer investasi, 1 pencabutan izin orang perseorangan, dan 5 peringatan tertulis.
Baca juga : Pertamina Patra Niaga Integrasikan Pendataan Pengguna Elpiji 3kg
Dalam hal keterlambatan penyampaian laporan, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp49.809.990.000 kepada 561 pelaku jasa keuangan di pasar modal, serta 66 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan dan 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas pelanggaran lainnya. * * *