JT - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan menilai konsekuensi hukum terkait kegagalan Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam membuktikan sosok berinisial T yang diduga terlibat dalam praktik judi online.
“Konsekuensi hukum nanti kita lihat. Kita akan analisis kembali keterangan-keterangan tersebut untuk menentukan apakah ada pelanggaran terkait penyebaran berita atau lainnya. Ini tentu saja akan kita dalami,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta pada Senin malam (5/8).
Baca juga : BPKH Pastikan Dana Deposito Calon Jamaah Haji Capai Rp42 Triliun
Djuhandhani menjelaskan bahwa Dittipidum akan melanjutkan penyelidikan untuk menentukan apakah kasus ini akan diteruskan. Keterangan yang diberikan Benny mengenai sosok T masih belum memadai, dan tidak ada identitas jelas yang diungkap.
“Kalau dari sumbernya saja sudah tidak bisa menyebutkan siapa T, kita harus hati-hati. Jangan sampai ada korban lain yang terlibat dalam laporan dengan nama T di depan,” ujar Djuhandhani.
Mengenai kemungkinan pemanggilan kembali Benny untuk memberikan keterangan lebih lanjut sebagai saksi, Djuhandhani menyatakan bahwa pemeriksaan yang sudah dilakukan dianggap cukup. Ia juga menegaskan bahwa Dittipidum terus berkoordinasi untuk menangani laporan mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya yang terkait dengan praktik judi online di Kamboja.
Baca juga : Kementerian PUPR: Tol IKN Siap Digunakan untuk Perayaan HUT RI
“Setiap laporan terkait TPPO selalu kami koordinasikan dengan Kementerian Luar Negeri dan kami melaksanakan pendalaman sesuai prosedur. Ini bukan hanya karena pernyataan Pak Benny, tetapi sudah menjadi tanggung jawab kami,” tambahnya.
Benny Rhamdani sebelumnya menyebutkan sosok berinisial T sebagai aktor pengendali judi online dan penipuan daring dalam acara di Medan pada 23 Juli. Dalam acara tersebut, Benny mengklaim telah menyampaikan informasi ini di depan Presiden Joko Widodo dan pejabat tinggi lainnya.