JT - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan bahwa dua lembaga penyiaran swasta, Grup Kompas dan Jawa Pos, telah berkomitmen untuk bersiaran di wilayah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T) sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (SE Dirjen PPI) nomor 2 tahun 2024.
SE tersebut mengatur tentang pemerataan informasi melalui penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran radio dan televisi oleh lembaga penyiaran melalui media terestrial di daerah 3T.
Baca juga : Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Akan Deportasi WNA Inggris yang Melakukan Tindakan Onar
"Grup Kompas dan Jawa Pos sudah bersiaran di 3T, mudah-mudahan TV-TV berita dan grup besar lainnya bisa bersiaran juga di 3T," ujar Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo Geryantika Kurnia dalam pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Senin.
Selain kedua media tersebut, Geryantika menyebutkan bahwa media besar lain seperti BTV, NTV, Garuda TV, Sindo TV, dan Jak TV juga sedang melakukan penjajakan untuk bersiaran di wilayah-wilayah 3T.
Kemenkominfo memberikan insentif perizinan penyiaran di wilayah 3T untuk memastikan masyarakat di daerah tersebut dapat menikmati berbagai variasi konten televisi, bukan hanya siaran dari lembaga penyiaran publik TVRI.
Baca juga : BP2MI Tetap Layani Pekerja Migran Selama Libur Lebaran
"Insentif diberikan untuk mendorong agar TV-TV besar bisa bersiaran di 3T supaya masyarakat di 3T mendapatkan siaran TV digital yang sama dengan di kota-kota besar lainnya," kata Geryantika. Saat ini, masyarakat di wilayah 3T hanya menerima siaran dari TVRI sejak beralih dari siaran analog (ASO).
Untuk mendukung pemerataan penyiaran, Pemerintah juga memberikan insentif berupa tarif sewa multipleksing (MUX) yang lebih terjangkau untuk wilayah 3T.