JT - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Kabupaten Kepulauan Seribu telah menangkap sembilan kapal nelayan yang beroperasi dengan menggunakan alat tangkap ikan terlarang.
Kepala Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Nurliati, mengungkapkan bahwa tiga kapal kedapatan menggunakan jaring cantrang, sementara enam kapal lainnya menggunakan mini purse seine.
Baca juga : Petugas Gabungan di Jakarta Utara Belum Copot APK di Pohon
"Penangkapan ini terjadi selama monitoring dan pengawasan yang dilakukan dari 31 Juli hingga 2 Agustus 2024," kata Nurliati di Jakarta, Senin.
Pengawasan ini bertujuan untuk memeriksa dokumen perizinan, alat tangkap, dan jalur penangkapan ikan sesuai dengan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2020. Pengawasan dilakukan di perairan sekitar Pulau Untung Jawa, Pulau Lancang, Pulau Kelapa Dua, Pulau Tidung, dan Pulau Panggang.
Nurliati menjelaskan bahwa pemeriksaan mencakup zona penangkapan ikan, dokumen kapal, alat tangkap ramah lingkungan, serta perlengkapan keselamatan.
Baca juga : Pemprov DKI Kembali Cari Duta Imam Tarawih 2025
"Hasil pemeriksaan menunjukkan sembilan kapal melanggar peraturan," tambahnya.
Dari sembilan kapal tersebut, tiga kapal dengan jaring cantrang berasal dari Rawa Saban, Tangerang, sedangkan enam kapal dengan alat tangkap mini purse seine berasal dari Brebes, Jawa Tengah.