JAKARTATERKINI.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta mengungkapkan sebanyak 14.962 warga binaan pemasyarakatan di wilayah tersebut memiliki kualifikasi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, yang menekankan pentingnya pemutakhiran data pemilih warga binaan hingga waktu pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Baca juga : KPU RI Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024-2029
Ibnu Chuldun juga mencatat bahwa per 7 Desember 2023, jumlah penghuni Lapas/Rutan/LPKA di DKI Jakarta mencapai 15.163 orang, dengan rincian 3.417 tahanan dan 11.746 narapidana. Sementara itu, Lapas/Rutan/LPKA di wilayah tersebut telah mengalami kelebihan kapasitas sebesar 256 persen dari kapasitas maksimal 5.919 orang.
"Dalam persiapan untuk Pemilu 2024, Kemenkumham DKI Jakarta merinci jadwal kegiatan penyusunan dan rekapitulasi data pemilih warga binaan," katanya.
Batas akhir pengiriman jumlah dan daftar nama petugas pemungutan suara, petugas pengamanan, pelayanan dapur, dan pelayanan kesehatan ditetapkan pada 17 Desember 2023.
Baca juga : MK Perintahkan KPU Lakukan PSU di Dua TPS di Dumai Barat
"Batas waktu pemutakhiran data warga binaan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah 20 Desember 2023, dengan batas waktu pengiriman data warga binaan yang bebas hingga 14 Februari 2024 ditetapkan pada 22 Desember 2023," ujarnya.
Selama periode 20 Desember 2023 hingga 14 Februari 2024, tidak akan ada pemindahan narapidana yang dilakukan oleh petugas di Lapas/Rutan/LPKA lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta.