JT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara memperkuat tata cara penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024. Langkah ini diambil melalui rapat kerja Bawaslu dengan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Jakarta Utara.
"Rapat kerja ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan meningkatkan efektivitas penanganan sengketa dan pelanggaran pemilu di wilayah Jakarta Utara yang berpotensi terjadi dalam Pilgub DKI Jakarta," kata Ketua Bawaslu Jakarta Utara, Johan Bahdi, di Jakarta, Kamis.
Baca juga : DKI Siapkan 290 Kegiatan Pasar Pangan Murah Selama Ramadhan
Menurut Johan, sinergi antara divisi hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu dengan divisi lainnya sangat penting untuk memastikan integritas dan transparansi proses pemilihan.
"Kita harus bekerja bersama untuk menghadapi tantangan yang ada dan menjaga kepercayaan publik," ujarnya.
Rapat kerja ini juga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensi anggota Bawaslu dan Panwascam dalam menjalankan tugas-tugasnya. Johan menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi antar-divisi untuk memastikan pemilihan yang jujur, adil, dan transparan di Jakarta Utara.
Baca juga : Polisi akan Terapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Kirab Bendera Besok
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jakarta Utara, Yapto Sendra, menyatakan bahwa kegiatan ini adalah langkah strategis untuk menyamakan persepsi dan langkah dalam penanganan sengketa dan pelanggaran.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap kasus ditangani dengan cepat dan efisien, sesuai dengan regulasi yang berlaku," katanya.