JT – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan penumpang mengenai larangan membawa barang bawaan setelah penangkapan terduga teroris di Stasiun Solo Balapan pada Rabu (31/7).
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, melalui keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Solo pada Kamis, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan barang bawaan.
Baca juga : BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Ringan Saat Aktivitas Mudik
Penumpang diingatkan untuk tidak membawa barang-barang yang dilarang, termasuk binatang, narkotika psikotropika, zat adiktif lainnya, senjata api, senjata tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak, serta barang yang berbau busuk atau amis.
Anne Purba juga mengungkapkan bahwa barang-barang lain yang tidak boleh dibawa adalah barang yang melanggar peraturan perundang-undangan dan barang yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
KAI mengonfirmasi adanya penangkapan seorang penumpang KA Gajayana di Stasiun Solo Balapan oleh Densus 88 pada pukul 19.30 WIB. Menanggapi insiden tersebut, KAI memastikan terus melakukan koordinasi dengan pihak berwenang untuk menjamin keselamatan penumpang.
Baca juga : Muhaimin Iskandar Mendesak Pemerintah Buat Peraturan Turunan UU KIA
“KAI selalu mendukung dan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam pemberantasan tindakan terorisme. Kami terus berupaya meningkatkan sistem keamanan, termasuk penyediaan fasilitas CCTV di stasiun dan kereta, serta proaktif dalam menjaga keamanan,” ujar Anne Purba.
Ia menambahkan bahwa KAI tidak menoleransi tindakan yang bertentangan dengan hukum dan akan terus bertindak kooperatif dengan pihak berwenang jika ada dugaan tindak kriminal di lingkungan kereta api. * * *