JT - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang tersangka berinisial M (20) yang diduga menjual konten video porno melalui aplikasi Telegram.
"Menemukan adanya akun grup Telegram dengan nama Deflamingo Collection yang memperjualbelikan video berisi muatan asusila atau pornografi, dimana salah satu video yang diperjualbelikan terdapat muatan pornografi anak," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Selasa (30/7).
Baca juga : Dinas Koperasi Jabar Dorong Koperasi Jadi Motor Perekonomian
Ade Safri menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada 24 Juli 2024 saat petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber di Telegram.
"Selanjutnya atas temuan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi," tambahnya.
Video-video tersebut ditawarkan dengan berlangganan atau dengan membeli per video di kanal Telegram tersebut.
Baca juga : Polrestro Depok Sediakan Layanan Titip Kendaraan Selama Masa Mudik
"Adapun paket yang ditawarkan tersangka pada channel (kanal) Telegram tersebut antara lain paket bulanan seharga Rp165 ribu dan paket eceran seharga Rp15 ribu," jelasnya.
Pembelian konten video asusila ini menggunakan sejumlah dompet digital (e-wallet) seperti Dana, OVO, dan ShopeePay. Tersangka M ditangkap pada Jumat (24/7) di Kost Villa Ravi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Barang bukti yang disita termasuk dua buah ponsel, email, akun X atau Twitter, akun Telegram, dan empat akun e-wallet (Dana, OVO, GoPay, ShopeePay).