JT - Komisi Pemilihan Umum RI, Minggu, menetapkan hasil rekapitulasi Pemilihan Anggota Legislatif DPR RI pasca-putusan sengketa Mahkamah Konstitusi yang menghasilkan PDI Perjuangan tetap unggul dengan perolehan 25.384.673 suara.
Mahkamah Konstitusi memerintahkan rekapitulasi ulang Pileg DPR pada tiga daerah, yakni Daerah Pemilihan (Dapil) Banten II, Dapil Kalimantan Timur, dan Dapil Jawa Timur IV.
Baca juga : Pramono Anung Lapor Harta Kekayaan Rp 104,28 Miliar, Rano Karno Rp 18,49 Miliar
Rekapitulasi nasional itu pun ditetapkan KPU RI setelah mengesahkan hasil rekapitulasi ulang dari tiga daerah tersebut.
"Jumlah suara sah secara nasional sebanyak 151.793.293 suara, sebagaimana tercantum dalam formulir," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu.
Dia menjelaskan bahwa suara sah masing-masing calon anggota DPR akan dituangkan dalam Keputusan KPU tentang Perubahan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Secara Nasional Pemilu Serentak Tahun 2024.
Baca juga : Polda Metro Jaya Terjunkan 2.292 Personil Saat Debat Capres Terakhir
Untuk itu, dia kemudian menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil seluruh Pemilu secara nasional dalam Pemilu 2024.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2024," kata Afifuddin.
Bagikan