JT - Dokter Spesialis Bedah Anak Konsultan dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Dr. dr. Tri Hening Rahayatri, Sp.B, Subsp.Ped(K), mengungkapkan syarat-syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan transplantasi hati.
Dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu, Hening menjelaskan bahwa syarat utama bagi pendonor adalah tidak terlibat dalam jual beli organ. Pemeriksaan menyeluruh dilakukan untuk memastikan hal ini.
Baca juga : Rahasia Tongseng Kambing Empuk ala Chef Gilang, Serta hilangkan Aroma Khas Daging Kambing
“Syarat pertama yang harus diperiksa adalah tidak boleh ada jual beli organ sama sekali, dan itu akan diketahui melalui pemeriksaan-pemeriksaan,” ujar Hening.
Hening menambahkan bahwa sistem transplantasi hati di Indonesia mewajibkan baik pendonor maupun penerima organ (resipien) dalam kondisi sehat. Proses ini melibatkan pemeriksaan ketat untuk memastikan kondisi kesehatan kedua belah pihak serta organ yang didonorkan. Selain pemeriksaan terkait antisipasi jual beli organ, pencocokan golongan darah juga dilakukan.
“Golongan darah pendonor dan resipien harus sama untuk mengurangi reaksi dan infeksi pada resipien. Misalnya, golongan darah A bisa mendonorkan kepada golongan darah A. Jika golongan darah AB mendonorkan kepada A, itu tidak cocok karena B dari AB bisa menimbulkan reaksi,” jelas Hening.
Baca juga : Ibu Hamil dan Menyusui Disarankan Batasi Produk Riasan Wajah karena Kandungan Kimia Berbahaya
Hening juga menekankan pentingnya kebiasaan hidup sehat, termasuk larangan merokok setidaknya enam bulan sebelum transplantasi. Rokok dapat menyebabkan perubahan seluler dalam pembuluh darah, yang mempengaruhi kesehatan hati. Selain itu, calon pendonor harus menghindari perlemakan hati akibat konsumsi makanan berlemak tinggi.
“Kalau ada perlemakan hati ringan, masih bisa dilakukan transplantasi, tetapi jika sudah sedang atau berat, harus diperbaiki terlebih dahulu karena hati yang berlemak menurunkan fungsionalitasnya,” tambah Hening.